Selamat Datang di Blog kami semoga bermanfaat dan menyenangkan...!!!
Batman Begins - Unavailable

Banner 468 x 60px

 

Senin, 16 April 2018

CONTOH KASUS CYBER CRIME

0 komentar
 Jumlah kasus cybercrime atau kejahatan di dunia maya yang terjadi di Indonesia merupakan yang tertinggi di dunia, antara lain, karena banyaknya aktivitas para hacker di Tanah Air. Kasus cybercrime di Indonesia adalah nomor satu di dunia.



Berikut ini adalah contoh kasus cybercrime dan penyelesaian hukumnya :

KASUS 1 :

Kasus Bocornya Data WNI Di Facebook
Disini penulis mengambil studi kasus mengenai bocornya data WNI di facebook kurang lebih beberapa pekan yang lalu, karna adanya pemberitaan tentang adanya kasus kebocoran data pengguna facebook.
Tentunya kasus ini sangat menggagu kenyamanan bagi pengguna facebook di seluruh dunia karena mereka merasa dirugikan. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri‎ memastikan siap mengusut kebocoran jutaan data akun Facebook di Indonesia yang dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI). Kepala Bareskrim Komjen Pol Ari Dono menyatakan, ‎Polri sudah mendengar informasi tentang jutaan data akun Facebook milik WNI yang bocor. Karenanya, pihaknya akan melihat dan meneliti lebih dulu untuk melakukan pengusutan lebih lanjut. "Ya. Nanti kita lihat, kita cek, kita teliti," ujar Ari di Aula Serba Guna Gedung Penunjang pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/4/2018).
Pernyataan ini disampaikan Ari usai menghadiri pelantikan Brigjen Pol Firli menjadi Deputi Penindakan baru KPK dan Supardi sebagai Direktur Penuntutan baru KPK.‎ Ari melanjutkan, hingga saat ini pihaknya memang belum membentuk tim untuk pengusutan tersebut. Yang jelas, proses penelitian atas kebocoran tersebut dilakukan untuk memastikan peristiwanya seperti apa dan apakah ada unsur tindak pidana. Dalam konteks tersebut kemudian baru dibentuk tim guna meminta pertanggungjawaban pihak yang diduga melakukan.
"Kalau kita bicara satu juta orang, ada satu perbuatan pidana di lapangan sepak bola. moso' se-lapangan kita proses. Ya peristiwanya dilihat seperti apa," tandasnya.



KASUS 2 :

Kasus 55 WNA China Sindikat Cyber Fraud Diusir Dari Bali
Memakai baju barong warna pink, puluhan warga negara (WN) China dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai dari Bali, Jumat (3/2/2018). Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, Ari Budijanto mengatakan, secara keseluruhan ada 55 orang asing asal China yang dideportasi. "Mereka telah terlibat dalam sindikat Cyber Fraud International. Sebenarnnya yang diamankan pihak Polda Bali ada 64 orang. Tujuh orang dari Taiwan dan 1 orang dari Malaysia," ungkapnya. Dia menjelaskan, warga dari Malaysia dan Taiwan belum dapat dideportasi karena masih dalam proses penyidikan. "WNA tersebut ditangkap karena merupakan sindikat kejahatan Cyber Fraud International," tegasnya.
Puluhan orang asing itu ditangkap oleh pihak Polda Bali, Kamis 11 Januari 2018. Penangkapan dilakukan di empat tempat yaitu rumah yang beralamat Jalan Tukad Badung, Perumahan Pun Pesona, Komplek Pecatu Indah Resort dan Perumahan Golden Gate. Dari hasil penangkapan diketahui para WNA itu masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa on arrival sebanyak 8 orang, visa indeks 211 untuk 60 hari sebanyak 6 orang. Selain itu menggunakan bebas visa kunjungan sebanyak 40 orang. "Ada 2 orang pemegang KITAS. Kecuali pemegang KITAS, semua masa berlaku izin tinggal mereka telah melewati batas,"ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, 56 WNA telah terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. "Mereka juga dipandang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," pungkasnya.


KASUS 3 :

Kasus Surabaya Black Hat Pernah Retas 6 Situs Pemerintahan Di Jawa Timur
Tiga mahasiswa salah satu universitas di Surabaya yang tergabung dalam kelompok peretas atau hacker Surabaya, Black Hat, mengaku pernah membobol enam situs pemerintahan di Jawa Timur pada tahun 2017. Aksi mereka tercium polisi setelah melakukan pembobolan sejumlah situs baik dalam dan luar negeri serta melakukan pemerasan. "Mereka mendeklair bertanggung jawab atas peretasan enam situs pemerintahan di Jawa Timur," kata Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu, Kamis (15/3/2018).
Meski begitu, ia mengaku tak bisa membeberkan apa saja situs yang dimaksud. Ia hanya menyebut yang diretas adalah situs milik beberapa kabupaten di Jatim. "Website, ada pemerintah kabupaten apa gitu," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Tim Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membekuk dua orang peretas atau hacker berinisial KPS dan NA di daerah Surabaya, Jawa Timur. Penangkapan peretas yang menamakan diri kelompok SBH itu dilakukan Minggu, 11 Maret 2018. Kelompok ini sudah membobol ratusan website dalam dan luar negeri. "Mereka menjebol sistem pengamanan dari sistem elektronik milik orang lain. Kemudian mengancam atau menakut-nakuti dengan meminta sejumlah uang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.

KASUS 4 :

Kasus Retas Ratusan Website Di 44 Negara Tiga Hecker Raup Rp. 200 Juta.
Tiga mahasiswa yang meretas 600 website di 44 negara telah meraup uang hasil kejahatan sebanyak Rp200 juta. Komplotan hacker ini telah beraksi sejak 2017 lalu. Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu mengatakan, ketiga mahasiswa yang meretas 600 website itu meraup mulai dari Rp 50-200 juta. "Setiap meretas, mereka meminta uang ke korbannya kalau mau sistemnya dipulihkan kembali. Uang tebusannya bervariasi, tapi bisa sampai Rp50-200 juta," kata Robertero kepada wartawan, Selasa (13/3/2018).
Menurut Roberto, 600 website dan sistem IT yang tersebar di 44 negara yang sudah diretas tiga mahasiswa itu. Namun, jumlah itu kemungkinan bisa bertambah bergantung perkembangan penyelidikan di lapangan. (Baca: Tiga Hacker yang Retas Situs 44 Negara Tergabung Dalam Komunitas SBH). Mereka, lanjut Roberto, beraksi dengan menggunakan metode SQL Injection untuk merusak database. Terungkapanya aksi mereka itu setelah polisi menerima informasi dari FBI tentang adanya puluhan sistem di 44 negara rusak. (Baca: Komplotan Peretas 600 Website di 44 Negara Ternyata Masih Mahasiswa)
Dalam pengembangan, ternyata bukan hanya 600 website saja yang diretas melainkan ada sebanyak 3.000 sistem IT yang jadi sasaran hacking mereka. "Kita kerja sama dan mendapat informasi itu. Kita analisa sampai dua bulanan berdasarkan informasi dari FBI itu, ternyata lokasinya itu di Surabaya," ucapnya. 
Dari kasus diatas bisa dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang undang KUHP Pasal 378 tentang penipuan.
Menurut balian Zahab berikut ini adalah cara menghindari cyber data forgery yang salah satu nya ialah cyber squatting.
1.      Mengamankan sistem
Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
2.      Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah  membuat guide lines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime: Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cyber crime adalah:
a.       meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
b.      meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber crime.
c.       meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cyber crime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
d.      meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cyber crime.
3.      Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cyber crime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cyber crime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.




 

0 komentar:

Posting Komentar

 
PAK TEH JASA DESIGN DAN PERCETAKAN PONTIANAK © 2018 Ahmad Yani Jl. Sepakat 1 Blok E No.1 Pontianak